Bencana kelaparan yang terjadi di berbagai daerah menunjukkan pemerintah gagal melakukan pembangunan ketahanan pangan. Bencana tersebut hanya sebuah puncak “gunung es” dari kejadian sesungguhnya.
Ketahanan pangan merupakan hal yang amat stategis dan membutuhkan penanganan yang serius dan berkesinambungan. Ketahanan pangan menyangkut kebutuhan dasar manusia yang pemenuhannya tidak dapat ditunda-tunda. Reformasi belum terjadi perubahan fundamental dalam menata ketahanan pangan kearah lebih baik.
Anggota Komisi IV DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Idham mengatakan tidak adanya politik dan kebijakan pangan nasional yang bersinergi menyebabkan berbagai program yang disusun pemerintah hanya berhenti sebagai wacana belaka. Dampaknya, Indonesia tidak akan pernah punya kemandirian pangan dan sulit memenuhi kesejahteraan masyarakat.
“Seharusnya pemerintah melaksanakan konservasi air, pengelolaan dan pengembangan irigasi secara optimal, serta pengendalian dan pengurangan banjir untuk melindungi daerah produksi pertanian. Semua infrastruktur tersebut dilakukan untuk mendukung program ketahanan pangan nasional,” kata Idham kepada Opini Indonesia.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan perwujudan ketahanan pangan merupakan tanggung jawab pemerintah bersama-sama dengan masyarakat. Pemerintah menyelenggarakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ketersediaan pangan yang cukup baik dalam jumlah maupun mutunya, aman, bergizi, beragam, merata, dan terjangkau oleh daya beli masyarakat.
“Namun realitanya, bencana kelaparan masih terjadi dan semakin membumbungnya harga-harga kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng,” jelasnya.
Ada beberapa hal yang tidak bersinergi dalam politik pangan. Pertama, pemerintah kurang bijak dalam penerapan Inpres tentang larangan konversi lahan dari pertanian ke non-pertanian. Kedua, beberapa aparat terkait kurang memperhatikan kesepakatan bersama yang tertuang dalam rencana tata ruang. Ketiga, kerusakan daerah tangkapan air yang mengakibatkan sawah bero. Sehingga fungsi lahan beririgasi menjadi berkurang.
Kepentingan Kapitalis
Terkait dengan kebijakan impor beras menurut Sekretaris Jenderal DPP PPP Irgan Chairul Mahfiz, titik tekan kebijakan impor beras bukan semata soal tidak memadainya kemampuan suplai beras domestik untuk memenuhi kebutuhan beras masyarakat. Hal tersebut lebih pada bagaimana proses ekonomi-politik yang kemudian menimbulkan keputusan impor tersebut.
“Impor beras sebagai proses ekonomi politik, maka tidak bisa lepas dari kebijakan bagaimana lahirnya suatu kebijakan ekonomi publik, bahwa alokasi sumber daya dan sumber dana melalui kebijakan publik tidak lepas dari tarik-menarik interest semua kelompok yang berkepentingan,” katanya.
Untuk menentukan perlu tidaknya impor beras lebih pada adanya tarik menarik antar sejumlah vested interest yang bermain. Kalau seandainya dalam pengambilan kebijakan itu vested interest yang berpihak kepada petani lebih kuat, maka kebijakan impor beras akan dinyatakan tidak layak. Tapi jika vested interest non-petani yang lebih kuat, maka kebijakan itu akan dinyatakan layak. “Harus diakui bahwa vested interest yang berpihak kepada petani sangat lemah,” katanya.
Menurut Irgan, hal tersebut bukan fenomena baru, fenomena tersebut dapat lihat dalam tiga ciri kebijakan publik di bidang ekonomi Indonesia sejak era Orde Baru sampai era reformasi. Pertama, bias kota, dari perspektif ekonomi politik, kebijakan ekonomi pemerintah umumnya lebih menguntungkan masyarakat kota. Hal ini terjadi karena sebagian besar masyarakat kota punya posisi tawar politik yang lebih tinggi dibanding dengan para petani yang indentik dengan pedesaan.
“Jangan heran kalau pemerintah lebih suka menekan harga beras domestik agar inflasi bisa dikendalikan dengan risiko merugikan petani,” kata Irgan.
Kedua, bias industri, orientasi kebijakan ekonomi masih bias industri mainstream. Ketiga, bias pemilik modal dan pengusaha besar, hal ini tidak mengherankan, karena para pengusaha dan pemilik modal relatif punya jaringan sosial-politik luas yang mampu mengakomodasi kepentingan mereka. Tentu saja, mereka mempunyai asosiasi dan organisasi bukan saja mampu menegosiasikan kepentingan dan melobi para pengambil kebijakan, tapi mampu menjadi media untuk ‘mentransfer’ para pengusaha menjadi aktor kunci pengambilan kebijakan publik.
Kebijakan Monopoli
Ketua Umum PB PMII Hery Harianto Azumi mengatakan, kebijakan pangan semakin menyengsarakan rakyat, terutama petani, sementara legitimasi pemerintah semakin terdegradasi oleh kepentingan kaum kapitalis. Akar kesalahannya menurut Hery, terletak pada sistem monopoli pemerintah dalam formulasi dan pelaksanaan kebijakan pangan selama ini. Monopoli dalam formulasi kebijakan pangan telah menyebabkan timbulnya arogansi penguasa sehingga tidak menghiraukan aspirasi, informasi, dan koreksi masyarakat.
Praktek demikian merupakan salah satu kegagalan kebijakan pangan karena tidak partisipatif dan menumbuh kembangkan “rational ignorant”, suatu sikap yang tumbuh di masyarakat untuk memilih diam saja dan tidak peduli terhadap kebijakan pangan karena menganggap usul atau kritik konstruktifnya tidak akan ditanggapi oleh pemerintah.
Monopoli perumusan kebijakan yang terjadi menimbulkan distorsi pasar politik (political marketplace failure) karena menjadi rentan terhadap manipulasi opportunistik, digunakan sebagai instrumen untuk mempertahankan kekuasaan dan memperkaya diri sendiri. Pada akhirnya, menimbulkan praktek KKN dalam implementasi kebijakan pangan.
Kegagalan Bulog dalam menyerap beras dari petani sebagai indikasi “rusaknya” politik perberasan pemerintah. Padahal dengan impor beras, harga gabah jadi turun.
“Gagalnya Bulog menyerap beras petani, diperburuk oleh sikap pemerintah yang “menelanjangi” dirinya dengan membuka kerawanan stok beras Perum milik negara di tengah-tengah bencana alam, rusaknya sistem distribusi beras dan masa tanam yang tertunda,” katanya.
Hery menegaskan, Impor beras bukan persoalan menggunakan dana dari APBN atau tidak, tetapi masalah tersebut semakin memperburuk politik perberasan nasional, menjadikan Indonesia semakin tidak berdaulat dalam hal pangan. (HF).
